TUGAS I
1. Etika adalah suatu sikap dan perilaku yang menunjukkan kesediaan dan kesanggupan seseorang secara sadar untuk mentatati ketentuan dan norma kehidupan yang berlaku dalam suatu kelompok masyarakat atau suatu organisasi, Etika organisasi menekankan perlunya seperangkat nilai yang dilaksanakan ssetiap orang anggota.
Profesi
merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan
dari pelakunya. Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan
atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan
atau jabatan dapat disebut profesi karena profesi menuntut keahlian para
pemangkunya.
Ciri Khas Profesi
Menurut
Artikel dalam International Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu
profesi, yaitu:
1. Suatu
bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang
dan diperluas.
2. Suatu
teknik intelektual.
3. Penerapan
praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis.
4. Suatu
periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi.
5. Beberapa
standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan.
6. Kemampuan
untuk kepemimpinan pada profesi sendiri.
7. Asosiasi
dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas
komunikasi. yang tinggi antar anggotanya.
8. Pengakuan
sebagai profesi.
9. Perhatian
yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan
profesi.
10. Hubungan
yang erat dengan profesi lain.
2.
Profesionalisme
merupakan komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya
secara terus menerus. “Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada
sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk
senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya.
Ciri-ciri
Profesionalisme
1. Keinginan
untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati piawai ideal.
Seseorang
yang memiliki profesionalisme tinggi akan selalu berusaha mewujudkan dirinya
sesuai dengan piawai yang telah ditetapkan. Ia akan mengidentifikasi dirinya
kepada sesorang yang dipandang memiliki piawaian tersebut. Yang dimaksud dengan
“piawai ideal” ialah suatu perangkat perilaku yang dipandang paling sempurna
dan dijadikan sebagai rujukan.
2.
Meningkatkan dan memelihara imej
profesion
Profesionalisme
yang tinggi ditunjukkan oleh besarnya keinginan untuk selalu meningkatkan dan
memelihara imej profesion melalui perwujudan perilaku profesional.
Perwujudannya dilakukan melalui berbagai-bagai cara misalnya penampilan, cara
percakapan, penggunaan bahasa, sikap tubuh badan, sikap hidup harian, hubungan
dengan individu lainnya.
3. Keinginan
untuk sentiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat
meningkatkan dan meperbaiki kualiti pengetahuan dan keterampiannya.
4.
Mengejar kualiti dan cita-cita dalam profesion
Profesionalisme
ditandai dengan kualiti darjat rasa bangga akan profesion yang dipegangnya.
Dalam hal ini diharapkan agar seseorang itu memiliki rasa bangga dan percaya
diri akan profesionnya.
KODE
ETIK PROFESIONAL
Kode
etik profesi merupakan norma yang ditetapkan dan diterima oleh sekelompok
profesi, yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana
seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu dimata masyarakat.
Apabila
anggota kelompok profesi itu menyimpang dari kode etiknya, maka kelompok
profesi itu akan tercemar di mata masyarakat. Oleh karena itu, kelompok profesi
harus mencoba menyelesaikan berdasarkan kekuasaannya sendiri. Kode etik profesi
merupakan produk etika terapan karena dihasilkan berdasarkan penerapan
pemikiran etis atas suatu profesi.
Kode
etik profesi dapat berubah dan diubah seiring perkembangan zaman. Kode etik
profesi merupakan pengaturan diri profesi yang bersangkutan, dan ini perwujudan
nilai moral yang hakiki, yang tidak dipaksakan dari luar.
Kode
etik profesi hanya berlaku efektif apabila dijiwai oleh cita-cita dan
nilai-nilai yang hidup dalam lingkungan profesi itu sendiri. Setiap kode etik
profesi selalu dibuat tertulis yang tersusun secara rapi, lengkap, tanpa
catatan, dalam bahasa yang baik, sehingga menarik perhatian dan menyenangkan
pembacanya. Semua yang tergambar adalah perilaku yang baik-baik.
3.
Jenis-Jenis
Ancaman (Thread) Melalui IT
1.
Unauthorized Access to
Computer System and Service
“Pelaku”
dari tipe kejahatan ini masuk atau menyusup ke dalam sistem Jaringan komputer
“korban”. “Pelaku” masuk tanpa ijin sama sekali dari pemilik atau Sistem
tersebut. Setelah mereka masuk ke dalam sistem Jaringan “Korban”, “pelaku”
biasanya menyabotase (mengganti atau mengubah data) atau melakukan pencurian
data dari Jarinagn yang mereka masukin. Tapi tidak sedikit juga “pelaku” yang
cuma melihat-lihat ke dalam Sistem tersebut atau hanya untuk mencari kelemahan
dari Sistem Jaringan Tersebut ( Setelah mereka mengetahui kelemahan Sistem
tersebut, mereka langsung menghubungi Admin Sistem tersebut untuk mengganti
keamanan Sistem mereka).
2.
Illegal Contents
“Pelaku” dari tipe kejahatan ini
melekukan kejahatan dengan cara mengganti dan menambah data yang tidak
seharusnya kedalam sistem tersebut. Biasanya berita yang mereka masukan tidak
sesuai dengan kenyataan. Mereka kadang juga memasukan berita bohong atau
fitnah, hal-hal yang pornografi atau pemuatan suatu informasi yang tidak sesuai
dengan keadaan Sistem tersebut.
3.
Data Forgery
“Pelaku” kejahatan ini biasanya
melakukan kejahatan dengan memalsukan data-data dokumen penting yang terdapat
dalam sistem yang mereka susupi. Data-data penting yang mereka palsukan dibuat
sebagai scriptless melalui jaringan Internet.
4.
Cyber Espionage
“Pelaku” kejahatan ini memanfaatkan
Jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain atau
saingannya. “Pelaku” masuk ke dalam Sistem “Korban”, kemudian melihat atau
meng-copy data yang terhadap di dalam Sistem sang “korban”
5.
Cyber Sabotage and
Extortion
“Pelaku” dalam kejahatan ini melakukan
kejahatannya dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap
suatu data yang terdapat dalam sistem yang disusupin oleh “pelaku” melalui
program komputer atau jaringan komputer yang terhubung oleh internet. “Pelaku”
biasanya menyusupkan logic bomb, virus komputer atau program komputer yang jika
dibuka akan mentrigger virus atau file perusak tersebut.
Jika suatu program atau data yang ada di sistem terkena virus, maka program atau data tersebut tidak akan berjalan sebagaimana mestinya.
Jika suatu program atau data yang ada di sistem terkena virus, maka program atau data tersebut tidak akan berjalan sebagaimana mestinya.
6.
Offense against
Intellectual Property
“Pelaku” kejahatan ini mengincar
terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki oleh “korban”. “Pelaku”
biasanya meniru atau menyiarkan sesuatu yang sebenarnya sudah lebih dulu
dilakukan oleh orang lain.
7.
Infringements of
Privacy
“Pelaku” dalam kejahatan ini biasanya
melakukan kejahatannya dengan cara mengambil data pribadi seseorang yang
tersimpan secara computerized, yang apabila dilakukan akan merugikan materiil
maupun immateriil. Kejahatan seperti ini biasanya mengincar nomor kartu kredit,
nomor PIN ATM, ataupun data kesehatan dari “korban”.
Contoh Kasus Computer Crime atau Cyber Crime
1. Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang
punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana
meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi
perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini
sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang
negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas,
mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing,
menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir
disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang
bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan
layanan.
Pada kasus Hacking ini biasanya modus seorang hacker
adalah untuk menipu atau mengacak-acak data sehingga pemilik tersebut tidak
dapat mengakses web miliknya. Untuk kasus ini Pasal 406 KUHP dapat dikenakan
pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti
website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana
mestinya.
2.
Pencurian Kartu Kredit
Cyber
crime adalah kejahatan yang paling merugikan “korban”. Karena “pelaku”
kejahatan dari cyber crime ini biasanya mencuri data kartu kredit “korban” dan
memakai isi dari kartu kredit “korban” untuk kepentingan pribadi “korban”.
3. Virus
Kejahatan ini dilakukan dengan cara
memasukan virus melalui E-mail. Setelah E-mail yang dikirim dibuka oleh
“korban” maka virus itu akan menyebar ke dalam komputer dari sang “korban” yang
menyebabkan sistem dari komputer korban akan rusak.
Sumber:
0 komentar:
Posting Komentar